Jual Obat Sedian Farmasi, Polisi Berhasil Aman Seorang Perempuan Di Kamar Kos
Reportasebarak.com, Indramayu - Seorang perempuan berinisial N (27) tahun berhasil diamankan jajaran satuan reserse Narkoba Polres Indramayu dikos kosan wilayah Kabupaten Indramayu
Dalam hal ini, N (27) tahun diduga terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.
Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga bahwa adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
" Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Pada Rabu, 21 Februari 2024, seorang perempuan berinisial N (27) berhasil kita diamankan bersama ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan," kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi.
Dijelaskannya, Saat diinterogasi, N mengakui bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelasnya.
Kasat Narkoba AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah pada Kamis (22/2/2024) menuturkan, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
"Kepada Masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika di sekitar lingkungan kita ada kegiatan peredaran barang terlarang atau yang meresahkan dan kami juga menekankan bahwa Sat Reserse Narkoba Polres Indramayu selalu menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban.
Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius," pungkasnya (Red).
Posting Komentar untuk "Jual Obat Sedian Farmasi, Polisi Berhasil Aman Seorang Perempuan Di Kamar Kos"