Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perampok Minimarket Di Dor Unit Resmob, Kapolres Indramayu: Gegerkan Medsos Pelaku Ini Akibat Terlilit Pinjol

 


Reportasebarak.com,Indramayu, - Perampok minimarket diwilayah Gabus berhasil dilumpulkan  unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dirumahnya wilayah Kecamatan pasekan.


Aksi perampokan yang sempat viral di medsos pada 10 Februari lalu bikin geger warga Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu 

Apes dan merintih kesakitan, Rohidin (26), usai diringkus tim satreskrim Polres Indramayu. Rohidin ditembak oleh petugas lantaran melawan saat akan ditangkap,pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolres Indramayu AKBP M.Fahri Siregar  Dalam konperensi perss menjelaskan,  Rohidin (26) diketahui Seorang mantan sales di Indramayu dia ditangkap lantaran merampok minimarket yang berada di wilayah Indramayu. Saat beraksi pelaku menggunakan pistol mainan untuk mengancam pegawai minimarket. Aksi tersebut nekat dilakukan oleh pelaku karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).  


"Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal,"terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024).

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” 

Fahri menambahkan, Dalam aksinya Pelaku  meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan.


"Dari pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," Pungkas AKBP M.Fahri.
 (N-01)

Posting Komentar untuk "Perampok Minimarket Di Dor Unit Resmob, Kapolres Indramayu: Gegerkan Medsos Pelaku Ini Akibat Terlilit Pinjol"