Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua ASN Pemkab Indramayu Diadukan ke Bawaslu




Reportasebarak.com, Indramayu - Salah satu masyarakat Kecamatan /Kabupaten Indramayu, Muhamad Topani, secara resmi melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Kamis, 5 September 2024.


Topani melaporkan kedua ASN UD(Lurah) dan MF (Ajudan) dengan aduan keikutsertaan ASN dalam pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nina Agustina dan Tobroni ke KPU Indramayu pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin.


Laporan yang diadukan Topani kepada Bawaslu Indramayu diterima oleh Staf bawaslu ,bermula pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina dan Tobroni mendaftar di KPU Kabupaten Indramayu yang diantar oleh partai pengusung dan para pendukungnya. Diantara pendukung tersebut terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) turut serta dalam rombongan penghantar Bapaslon yakni UD dan AF.


Sebagaimana dalam Pasal 5 huruf n poin 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Begitupun dalam penjelasan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022; Nomor: 800-5474 Tahun 2022; Nomor: 246 Tahun 2022; Nomor: 30 Tahun 2022; dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Menurut Topani, fakta dan bukti keterlibatan serta keikutsertaan AF pada pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina dan Tobroni saat mendaftar di KPU Kabupaten Indramayu didapat pada grup Facebook Forum Diskusi Indramayu yang diunggah oleh akun FB atas nama Mas Boim pada tanggal 28 Agustus 2024 adapun bukti keikutsertaan Saudara UD selaku Lurah Lemahmekar sedang membagikan uang kepada peserta pendukung yang mengantar pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina dan Tobroni di areal lokasi Deklarasi Bapaslon Sport Center Indramayu 


"Dari beberapa bukti dan saksi yang tercantum, sekiranya Bawaslu Kabupaten Indramayu dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut agar pelaksanaan demokrasi dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berjalan Demokratis, Jujur, dan Adil,"pinta Topani.


Lurah Lemahmekar, UD saat ditemui dikantornya mengaku belum bisa memberikan tanggapan klarifikasi kepada awak media mengingat dirinya belum mengetahui secara pasti apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Indramayu dengan proses pemanggilan sebagai terlapor.


Sementara itu, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indramayu, Lukmanul Hakim, mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang sudah turut aktif melakukan pengawasan dan hadir melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu.


"Pada hari ini, kami Bawaslu Indramayu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024," tuturnya.


Pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan Bawaslu untuk dilakukan telaah dan kajian awal selama dua hari setelah laporan masyarakat diterima dan selanjutnya di plenokan apakah pengaduan tersebut ditindaklanjuti atau tidak memenuhi unsur pelanggaran baik syarat formil maupun materil.


"Setelah memenuhi syarat formil baru laporan dilanjutkan," pungkasnya.


Seperti diketahui, laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Indramayu yang turut serta dalam kegiatan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 28 Agustus 2024 kemarin.


KPU Indramayu pada 27 Agustus 2024 pukul 14.00 wib, telah menerima Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim - Syaefudin, selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.00 wib, KPU Indramayu telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina - Tobroni dan pada pukul 16.00 wib, KPU Indramayu telah menerima berkas pendaftaran Bapaslon, Bambang Hermanto - Kasan Basari.(Suryana)

Posting Komentar untuk "Dua ASN Pemkab Indramayu Diadukan ke Bawaslu "