Jajaran Polres Indramayu Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Indramayu -reportasebarak.com, Jajaran Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa Wilayah Kabupaten Indramayu - Jawa Barat, dan sekitarnya. Senin, (25/11/24).
Pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam (6) orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu (1) orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.
Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Desa Arjasari Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Desa Kertajaya Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Desa Sumbermulya Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Desa Sumbermulya Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Desa Sumbermulya Kec. Haurgeulis (penadah).
Selain itu, Jajaran Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Delapan (8) unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai Daerah.
Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.
Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp. 4.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- per unit.
Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan, bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.
"Kami juga mengingatkan kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,1" pungkasnya.(Suryana)
Posting Komentar untuk "Jajaran Polres Indramayu Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor"