Anggota DPRD provinsi Jawa Barat H Tofik Hidayat SH ,gelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2024 - 2025
Indramayu -reportasebarak.com, Kabupaten Indramayu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Taufik Hidayat,S.H, Dapil Jabar mengatakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025, yang digelar di Desa Mekarwaru, kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Jumat (24/1/2025). Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, H.Taufik Hidayat S.H menyebut banyak masyarakat yang sangat tertarik untuk belajar tentang Perda tersebut.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengetahui perda ini, oleh karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini.” ucapnya.
Taufik Hidayat berharap, kedepan melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Saya berharap kedepannya masyarakat khususnya di Jawa Barat bisa teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di
masyarakat.apa lagi kecamatan Gantar khususnya Desa mekarwaru masuk sebagai Desa zona industri sehingga masyarakatnya harus soal jaminan
kesehatan tenaga kerja , dan nantinya perusahaan yang merekrut karyawan harus di daptarkan ke BPJS tenaga kerja , ucapnya.(Suryana)
Posting Komentar untuk "Anggota DPRD provinsi Jawa Barat H Tofik Hidayat SH ,gelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2024 - 2025"