Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2024 Batal di Gelar Pada Tanggal 6 Februari 2025
Reportasebarak.com, Jakarta,-Pelantikan kepala daerah hasil pilkada tahun 2024 batal digelar pada hari kamis tanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut dipastikan oleh Mnteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Dikatakannya, Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan, dipastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya," kata Tito.
Dikatakan Tito dalam jumpa pers, dia tidak menyebut kapan rencana pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 itu akan dilakukan.
"Pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar secara bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK )," katanya.
Selanjutnya. Tito menyampaikan mundurnya pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 tersebut adalah pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto yang awalnya diagendakan pada 6 Februari 2025, hal ini bertujuan agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.
"Presiden berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," pungkas Tito(Nari)
Posting Komentar untuk "Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2024 Batal di Gelar Pada Tanggal 6 Februari 2025"